Kita pasti sudah sering mendengar tentang zakat pengasilan atau zakat profesi. Namun, apakah kita sudah benar-benar paham tentang syariat Islam yang satu ini? Jika anda belum memahami secara menyeluruh, pada kesempatan kali ini, kita mengupas tuntas zakat penghasilan, mulai dari pengertian, cara menghitung, dan seberapa pentingnya dalam Islam.
Daftar Isi Konten
Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan, juga dikenal sebagai zakat profesi, adalah salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah memperoleh penghasilan dari pekerjaannya. Penghasilan yang dimaksud mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal dan tidak melanggar syariah Islam. Zakat ini bertujuan untuk mensucikan harta yang diperoleh dari pekerjaan dan membantu mereka yang membutuhkan.
Dasar Hukum Zakat Penghasilan
Dasar hukum zakat penghasilan dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 juga menjelaskan bahwa zakat penghasilan wajib ditunaikan oleh mereka yang memperoleh pendapatan dari pekerjaan yang halal.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Nishab zakat penghasilan adalah batas minimum penghasilan yang membuat seseorang wajib mengeluarkan zakat. Nishab ini setara dengan 85 gram emas per tahun. Pada tahun 2024, nilai nishab zakat penghasilan adalah sekitar Rp82.312.725 per tahun atau Rp6.859.394 per bulan. Kadar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan yang diterima.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Menghitung zakat penghasilan cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Tentukan Penghasilan Bulanan: Hitung total penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
- Bandingkan dengan Nishab Bulanan: Jika penghasilan bulanan melebihi nishab bulanan (Rp6.859.394), maka zakat wajib dikeluarkan.
- Hitung Zakat: Kalikan total penghasilan bulanan dengan 2,5%.
Sebagai contoh, jika harga emas saat ini adalah Rp938.099 per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978. Misalkan Bapak Budi memiliki penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun. Karena penghasilan Bapak Fulan sudah melebihi nishab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp10.000.000, yaitu Rp250.000 per bulan.
Manfaat dan Hikmah Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan memiliki banyak manfaat, baik bagi individu yang menunaikannya maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Mensucikan Harta: Zakat berfungsi untuk membersihkan harta yang diperoleh dari pekerjaan, sehingga harta tersebut menjadi lebih berkah.
- Membantu Sesama: Zakat yang dikeluarkan akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir miskin, sehingga dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial.
- Meningkatkan Solidaritas Sosial: Dengan menunaikan zakat, umat Muslim dapat mempererat tali persaudaraan dan solidaritas sosial di antara sesama.
- Mendapatkan Pahala: Menunaikan zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Kesimpulan
Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nishab penghasilan. Dengan menunaikan zakat penghasilan, kita tidak hanya mensucikan harta yang kita peroleh, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan dan mempererat solidaritas sosial. Menghitung zakat penghasilan cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan total penghasilan bulanan dengan 2,5%. Penting bagi kita untuk selalu ingat bahwa zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang akan mendatangkan berkah dan pahala dari Allah SWT.
Klik di sini untuk menunaikan zakat penghasilan anda melalui Lazismu Kota Depok