ImageZakat Maal
Image

Zakat Maal

Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (Q.S At-Taubah : 103)

Dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan yaitu:

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  2. Uang dan surat berharga lainnya.
  3. Perniagaan.
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  5. Peternakan dan perikanan.
  6. Pertambangan.
  7. Perindustrian.
  8. Pendapatan dan jasa.
  9. Rikaz.

Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang telah disimpan selama 1 tahun

Mari tunaikan zakat profesi sebesar 2,5 % dari penghasilan #sobatlazismu, caranya:
1. Klik Donasi Sekarang
2. Isi nominal zakat dan data diri
3. Kemudian tunaikan zakat dengan transfer ke rekening yang disampaikan melalui pesan WhatsApp atau email yang dimasukkan.

Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Terimakasih.

  • July, 1 2025

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Donasi AjaPowered by DonasiAja
Bagikan melalui:
✕ Close