Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Namun, seringkali muncul pertanyaan: bolehkah menunda pembayaran zakat? Artikel akan membahas hukum menunda pembayaran zakat berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits.
Daftar Isi Konten
Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berasal dari kata “zakaa” yang berarti bersih, suci, tumbuh, dan berkembang. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila telah mencapai nishab (batas minimal harta wajib zakat) dan haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun) untuk diserahkan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Dalil-Dalil dari Al-Qur’an
- Surah Al-Baqarah Ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-Baqarah: 43)
- Surah At-Taubah Ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)
- Surah An-Nur Ayat 56: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS An-Nur: 56)
Dalil-Dalil dari Hadits
- Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menunaikan haji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hadits Riwayat Abu Dawud: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, kemudian tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya akan dijadikan ular besar yang memiliki dua taring yang akan melilitnya.” (HR. Abu Dawud)
Hukum Menunda Pembayaran Zakat
Menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang syar’i adalah haram. Hal ini disebabkan karena zakat adalah hak orang lain yang harus segera disalurkan ketika telah mencapai nishab dan haul. Menunda pembayaran zakat berarti menunda hak orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq).
Menurut para ulama, menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah dosa besar. Imam Nawawi dalam kitabnya “Al-Majmu’” menyatakan bahwa menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang syar’i adalah haram dan termasuk dosa besar.
Dampak Menunda Pembayaran Zakat
Menunda pembayaran zakat dapat berdampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat. Bagi individu, menunda pembayaran zakat dapat mengurangi keberkahan harta dan menyebabkan dosa. Bagi masyarakat, menunda pembayaran zakat dapat menghambat distribusi harta kepada mereka yang membutuhkan, sehingga tujuan zakat untuk mengurangi kesenjangan sosial tidak tercapai.
Kesimpulan
Menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang syar’i adalah haram dan termasuk dosa besar. Zakat harus segera ditunaikan ketika telah mencapai nishab dan haul. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits menegaskan pentingnya menunaikan zakat tepat waktu untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, sebagai muslim yang taat, kita harus berusaha untuk menunaikan zakat tepat waktu dan tidak menundanya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah pemahaman kita tentang pentingnya menunaikan zakat tepat waktu. Wallahu a’lam bishawab.
Klik di sini untuk menunaikan zakat penghasilan anda melalui Lazismu Kota Depok.